Ilmu Seni

Kelompok Keahlian Estetika & Ilmu Seni

1. Pengantar Tentang Kelompok Keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni

Kelompok Keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni (Aesthetics and The Sciences of Arts) adalah kelompok keahlian yang melingkupi wilayah kajian yang lebih bersifat keilmuan - dan berkaitan dengan praktik seni rupa - ia menjadi penafsir dan penjelas fenomena kehidupan seni rupa. Tercakup dalam kelompok keahlian ini adalah wilayah keilmuan Sejarah Seni, Estetika, Kritik Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni, Filsafat Seni, dan Manajemen Seni yang selama ini telah mapan. Selain itu, keilmuan lain yang sangat terkait dengan seni rupa dan mulai di rintis adalah Semiotika dan Hermeneutika. Bila KK Seni Rupa lebih terkait dengan profesi kesenimanan, maka KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni banyak bergerak dalam wilayah keprofesian lainnya, seperti kritikus, sejarawan seni, kurator, dosen, manajer seni dan ahli konsevarsi seni.

Menimbang aspek penelitian dan pemberdayaan masyarakat, KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni tidak hanya bergerak dalam wilayah teoritik semata. Kajian yang bersifat lintas disiplin menjadi salah satu kunci penting. Kecenderungan semacam ini dapat dilihat dari banyaknya kajian yang membahas fenemona seni rupa dari berbagai sudut pandang dan pendekatan, seperti teori gender dan teori poskolonial. Selain itu, seni rupa saat ini telah menjadi wilayah kajian menarik karena ia tidak terlepas dari konteks ruang dan waktu di mana ia berada. Hal inilah yang menyebabkan seni rupa menjadi wilayah kajian strategis sebab bisa menjadi bagian dari wacana kultural. Contoh semacam ini tampak dalam fenomena seni rupa dewasa ini yang sangat lekat dengan wacana identitas kultural. Wilayah strategis ini menjadi tantangan bagi KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dalam mengidentifikasi persoalan identitas kultural Indonesia di tengah iklim dunia di masa globalisasi. Antisipasi terhadap kenyataan inilah yang menjadi pertimbangan KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dalam mengembangkan proyeksi kepakaran dan program-program penelitiannya. Di sisi lain, aspek yang terkait dengan wilayah pemberdayaan masyarakat dalam KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dapat dilihat misalnya dalam Psikologi Seni yang berhubungan dengan seni sebagai terapi, atau dalam wilayah pendidikan seni sebagai ruang pembentukan kreativitas.

2. Catatan Tentang Makna dan Lingkup dari Bidang Estetika dan Ilmu- ilmu Seni
Estetika adalah disiplin yang baru di Indonesia. Hingga kini masih sedikit tulisan-tulisan yang berkaitan dengan bidang ini. Beberapa buku tentang Estetika yang bersifat pengantar memang bermunculan pada tahun-tahun belakangan ini, tapi isinya terlalu umum bagi mereka yang memiliki minat kuat menerapkan estetika dalam penelitian seni. Istilah estetika itu kita adaptasi dari kata `aesthetics’ bahasa Inggris. Kata itu dalam tradisi bahasa Inggris juga sesuatu yang baru, diperkenalkan di sekitar 1830 (lihat T.J. Diffey, A Note on Some Meaning of The Term `Aesthetic ‘ dalam `British Journal of Aesthetics Vol. 35, No_ 1, January,1995). Filosof yang pertama kali mempromosikan kata itu adalah Alexander Baumgarten (1714 - 1762), seorang filosof Mazhab Leibnitio-Wolfian Jerman dalam karyanya, Meditationes (1735).
Dalam hal ini, perlu dibedakan arti kata yang dalam penggunaan di tingkat akademis sering dipercampurkan, yaitu kata sifat ‘aesthetic’’ diterjemahkan menjadi estetik dan kata benda ‘aesthetics’ diindonesiakan menjadi estetika. Kata ‘aesthetic’, asalnya dari bahasa Yunani, ‘aesthetikos’ berarti `sesuatu yang dapat diserap ‘indera’, atau berkaitan dengan persepsi penginderaan, pemahaman, dan perasaan, lawan katanya yang lebih populer dalam penggunaan di dunia kedokteran adalah ‘anaesthetic’ , anestetik atau patirasa. Jadi, estetik adalah cara mengetahui melalui indera yang mendasar bagi kehidupan dan perkembangan kesadaran. Meskipun demikian, makna inderawi dari kata estetik dalam kehidupan sehari-hari pada saat ini semakin jarang dipakai. Kata estetik pada umumnya dikaitkan dengan makna ‘citarasa yang baik, keindahan dan artistik, maka estetika adalah disiplin yang menjadikan estetik sebagai objeknya. Estetika, dalam tradisi intelektual, umumnya dipahami sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas seni dan objek estetik lainnya. Dalam hal ini Louis Arnaud Reid memberikan batasan estetika filosofis sebagai disiplin yang mengkaji makna istilah-istilah dan konsep-konsep yang berkenaan dengan seni. Cara kerja estetika filosofis dalam pemahaman Reid, pertama, menggali makna istilah dan konsep yang berkaitan dengan seni; kedua menganalisis secara kritis dan mencoba memperjelas kerancuan bahasa dan konsep-konsep; ketiga, memikirkan segala sesuatu secara koheren, sehingga, meskipun estetika memiliki sisi analitis dan sisi kritis, ia bertujuan untuk membangun suatu struktur gagasan positif yang memungkinkan beragam bagian memiliki keterpaduan yang utuh. Meskipun kata ‘estetika’ itu baru diperkenalkan pada tahun 1735 oleh Baumgarten, bukan berarti bahwa estetika bermula dari masa itu. Estetika filosofis yang menjadi padanan kata filsafat seni bermula semenjak lahirnya filsafat dalam sejarah kemanusiaan. Hingga kini estetika atau filsafat seni telah membentuk akumulasi pengetahuan filosofis yang luas dan beragam. Ruang lingkup bahasan estetika filosofis mencakup berbagai segi seperti definisi seni, fungsi seni, dasar landasan keunggulan artistik, proses kreasi, apresiasi, dan prinsip-prinsip penilaian estetik.
Pendekatan estetika filosofis bersifat spekulatif, artinya dalam upaya menjawab permasalahan tidak jarang melampaui hal-hal yang empiris dan mengandalkan kemampuan logika atau proses mental. Estetika filosofis juga tidak membatasi objek permasalahan seperti halnya estetika keilmuan yang membatasi objek penelitiannya pada kenyataan-kenyataan yang dapat diindera. Secara mendasar estetika filosofis mencoba mencari jawaban tentang hakekat dan asas dari keindahan atau fenomena estetik. Dalam hal ini jawaban-jawaban dari pertanyaan itu dari para filosof dapat dikelompokkan dalam dua aliran besar, yaitu golongan filsafat Idealistis dan golongan filsafat Materialistis. Jawaban-jawaban para filosof dapat ditelusuri berasal dari gambaran-gambaran fikiran atau konsep-konsep. Plato yang dikenal sebagai tokoh filosof ldealisme, misalnya mengajukan konsep bahwa hakekat kenyataan itu adalah Idea (Bentuk). Pemahaman ini didasari oleh anggapan bahwa alam merupakan suatu kenyataan yang tidak sempurna, dapat rusak dan musnah, sehingga menurut Plato alam bukan kenyataan yang sesungguhnya, karena Realitas mestinya bersifat sempurna dan abadi, dan itu hanya ditemui pada kenyataan Idea. Bagi Plato, seni adalah tiruan (Imitasi) dari kenyataan Idea. Sebagai contoh Plato menunjuk tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu dan pelukis melukis tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu. Dalam hal ini lukisan merupakan tiruan dari tiruan, karena tukang kayu membuat tempat tidur berdasar pada Idea tentang tempat tidur yang merupakan Realitas Pertama, sedangkan pelukis justru meniru objek tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu yang merupakan Realitas Kedua. Tidak mengherankan Plato memberikan status yang rendah tentang posisi seni dalam hubungannya dengan Realitas. Menurut Plato seni tidak dapat diandalkan sebagai sumber pengetahuan Realitas. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pemahaman Aristoteles yang juga meyakini bahwa seni adalah imitasi, tetapi karena proses imitasi itu melibatkan kemampuan akal dan roh manusia maka hasil karya seni memiliki keandalan yang sama sebagai sumber pengetahuan sebagaimana halnya kenyataan alam. Lebih jauh, Plotinus menafsirkan bahwa karya seni memiliki posisi yang lebih tinggi sebagai sumber pengetahuan dibanding alam karena dalam proses penciptaannya karya seni melibatkan unsur roh ketuhanan yang dimiliki manusia. Dalam tradisi seni Barat, ajaran seni sebagai Imitasi memiliki dampak yang luas dan panjang, seperti nampak pada dominasi gaya Realisme.
Di luar pemahaman seni sebagai Imitasi, estetika filosofis memiliki puluhan jawaban tentang hakekat seni dan keindahan. Melvin Rader, dalam bukunya A Modern Book of Esthetics menunjuk berbagai pengertian seni : seni sebagai Bentuk, Ekspresi, Ilusi, Jarak Estetik, Main, Kesenangan, Simbol, Keindahan, Emosi, Fungsi, Penyadaran dan lain sebagainya. Dalam konteks penelitian, metodologi atau pendekatan dalam estetika filosofis yang cenderung spekulatif dianggap tidak memenuhi standar penelitian ilmiah. Dalam hal ini, kita dapat melangkah pada pembahasan estetika yang lain yaitu estetika yang bersifat keilmuan. Terutama pada akhir abad 19 dan awal abad 20 berbagai cabang ilmu kemanusiaan dan ilmu sosial mulai mengarahkan minat pada fenomena seni sehingga secara berturut-turut dapat ditunjuk pertumbuhan sub-disiplin seperti Sejarah Seni, Antropologi Seni, Psikologi Seni, Sosiologi Seni, Manajemen Seni. Cabang-cabang disiplin ini selain disebut sebagai Estetika Keilmuan, juga sering disebut dengan ilmu-ilmu seni. Estetika keilmuan atau ilmu-ilmu seni ini dalam pendekatannya bersifat empiris dan mengikuti tahap-tahap penelitian ilmiah seperti observasi, klasifikasi data, pengajuan hipotesis, eksperimen, analisis, dan penyimpulan teori atau dalil. Selain itu, pendekatan empiris pada karya seni melahirkan disiplin lain mencakup kritik seni, morfologi estetik, dan semiotik. Secara garis besar apabila ruang lingkup estetika digambarkan dalam bentuk bagan diperoleh gambaran ( lihat Bagan Ruang Lingkup Estetika dan Ilmu-ilmu Seni).


Bagan Ruang Lingkup Estetika dan Ilmu-Ilmu Seni

Pengertian ‘llmu’ yang dipakai dalam konteks estetika keilmuan bukan dalam pengertian yang eksak sebagaimana ilmu alam. Thomas Munro seorang perintis dalam perkembangan estetika keilmuan memberikan suatu pandangan yang lebih konstruktif tentang arti kata ilmu sebagai cara berfikir yang secara berangsur berkembang dalam satu lapangan fenomena. Dalam hal ini, Munro mengartikan ilmu sebagai suatu cabang studi yang berkenaan dengan observasi dan klasifikasi fakta, khususnya dengan penetapan hukum-hukum yang teruji baik melalui induksi maupun hipotesis atau secara khusus, ilmu berarti pengetahuan yang disepakati dan terakumulasi serta disusun dan dirumuskan dengan merujuk kepada pendapatan kebenaran umum atau gerak hukum umum. Arti ilmu seperti ini memberi tempat bagi berkembangnya ilmu-ilmu seni, seperti Sejarah Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni dan lain sebagainya. Lebih jauh estetika keilmuan hendaknya tidak dipahami sebagai suatu subjek yang bertujuan menegakkan hukum universal tentang keindahan dan cita rasa yang baik yang dapat berlaku untuk semua orang, ataupun untuk membuktikan hendaknya seseorang memilih satu jenis seni dari yang lain. Dengan demikian ilmu-ilmu seni lebih dekat berada pada pengertian ilmu-ilmu kemanusiaan atau ilmu-ilmu sosial.
Estetika empiris atau estetika keilmuan digolongkan ke dalam 2 kelompok. Kelompok yang pertama tertuju pada karya seni sebagai objek pengetahuan dan mencakup Kritik Seni, Morfologi Estetik, Semiotika, Teknologi Seni dan Metodologi (Penciptaan) Seni. Sedangkan pada kelompok yang kedua dengan fokus objek pada kegiatan manusia dan seni, yang meliputi Sejarah Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni dan Manajemen Seni. Apabila di daerah asalnya yaitu negara Barat estetika keilmuan tergolong sebagai suatu disiplin yang masih baru berkembang, sekitar awal abad ke-20an, maka di Dunia Ketiga dan Indonesia pada khususnya, bidang estetika, baik yang filosofis maupun keilmuan masih dalam taraf pengenalan. Di perguruan tinggi filsafat ataupun ilmu-ilmu kemanusiaan dan ilmu-ilmu sosial disiplin ini belum banyak berkembang. Begitu juga di perguruan tinggi seni di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan estetika masih pada tahap permulaan. Kuliah-kuliah tentang estetika filosofis misalnya telah masuk dalam kurikulum di lembaga pendidikan tinggi seni pada masa 1970-an, termasuk Kritik Seni dan Tinjauan Seni. Di Departemen Seni Rupa ITB misalnya pengajaran mata kuliah Antropologi Seni, Sosiologi Seni, dan Psikologi Seni baru diadakan pada dekade 1990-an. Pembentukan kelompok keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni baru terlaksana pada periode itu.
Salah satu disiplin estetika empiris yang telah lama dipraktekkan di Indonesia adalah Kritik Seni. Bidang ini telah muncul pada awal lahirnya seni rupa modern pada dasawarsa 1930-an ketika Sudjojono yang juga seorang pelukis dan pendiri Persagi pada 1938 aktif menulis kritik terhadap peristiwa-peristiwa pameran pada masa itu. Sesudah masa kemerdekaan tradisi kritik seni dalam bidang seni rupa diteruskan oleh tokoh-tokoh seperti Trisno Sumardjo, Kusnadi, Sitor Situmorang, dan pada periode 1970an muncul Sudarmaji, Sanento Yuliman, Agus Dermawan dan sebagainya. Diantara nama-nama kritikus di atas yang secara konsisten menulis kritik dengan pendekatan empiris dan diakui integritasnya adalah Sanento Yuliman. Sementara itu, di bidang Morfologi Estetik dan Semiotika masih belum berkembang secara berarti. Pada kelompok yang menyangkut interelasi kegiatan manusia dan seni, bidang yang relatif lebih berkembang adalah Sejarah Seni. Penelitian-penelitian tentang Sejarah Seni Rupa Indonesia baik periode masa lalu maupun masa kini cukup banyak dilakukan, bahkan bersamaan dengan pertumbuhan galeri dan meningkatnya frekuensi pameran karya seni serta penyerapan karya seni oleh para kolektor, para seniman baik yang senior maupun yang masih muda berinisiatif untuk menerbitkan buku-buku yang berkonotasi biografis kesejarahan. Begitu juga penelitian sejarah seni yang terkait dengan penulisan skripsi, tesis, ataupun disertasi cukup banyak dilakukan. Bersama dengan itu dibukanya berbagai perkuliahan Antropologi Seni, Sosiologi Seni, dan Psikologi Seni pada strata S1 mendorong minat bagi penelitian-penelitian di bidang itu.

Pada suatu ketika penulis berdiskusi tentang cara mengajar sejarah dengan seorang guru SMP. Dia menanyakan, bagaimana kalau dalam mengajar sejarah kita memberikan tugas membuat cerpen, komik, karikatur, atau karya seni lainnya? Apakah kita mengingkari hakikat ilmu sejarah? Penulis kemudian balik bertanya. Apa yang membedakan secara hakikat antara ilmu dan seni? Guru sejarah tadi melanjutkan bahwa ilmu itu merupakan bagian dari filsafat pengetahuan logika, sedangkan seni merupakan hasil filsafat pengetahuan estetika. Di samping keduanya terdapat etika yang menyimpulkan baik dan buruk. Logika aka menilai benar dan salah yang tercermin dalam ilmuwan, sedangkan estetika akan menghasilkan nilai indah dan jelek yang melahirkan seniman.

Logika akan Lalu dari mana asalnya filsafat estetika dan filsafat ilmu tersebut? Akarnya adalah dari filsafat itu sendiri. Sedangkan filsafat itu sendiri artinya adalah cinta pada kebijaksanaan. Kata lain dari filsafat adalah hakikat atau hikmah hikmah (Syafiie, 2004:2). Artinya bukan pada hal yang hakiki lagi manakala kita masih harus berfikir dengan membuat sekat-sekat antara ilmu, seni, maupun moral. Ketiganya adalah integral, toh pada akhirnya, setinggi apapun kita kuliah, gelar tertinggi kita adalah Ph.D, atau doktor filsafat.

Sejarah itu ilmu dan seni

Berawal dari diskusi di atas, kemudian kita perlu menelaah kondisi pembelajaran sejarah saat ini. Barangkali bahwa sejarah itu sebagai ilmu dan seni tidak perlu kita ributkan lagi. Toh Kuntowijoyo sang begawan sejarah juga seorang pandit seniman. Demikian halnya Syafii Maarif yang seorang sejarawan maupun tokoh gerakan moral, ternyata juga pandai bersastra. Bahwa sejarah sebagai ilmu sudah jelas dasarnya, karena sejarah itu empiris, mempunyai objek, mempunyai teori, dan ada generalisasi. Sedangkan sejarah dikatakan seni karena sejarah perlu intuisi, imajinasi, emosi, dan gaya bahasa.

Justru dari sinilah sebenarnya kita bisa membuat improvisasi pembelajaran sejarah yang selama ini terkesan kering dan membosankan. Tentunya tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga guru-guru yang kreatif, tetapi bisa kita hitung dengan jari. Dengan demikian, bahwa mendekatkan seni dalam pembelajaran sejarah sebenarnya sesuatu yang hukumnya wajib. Apa dasarnya? Pertama, bahwa mengajar dalam konsep yang lebih luas adalah mendidik. Mendidik itu adalah ilmu dan seni, jadi kalau mendidik tanpa seni, dipastikan guru tersebut tak bakal berhasil. Kedua, belajar melalui seni akan lebih baik bagi pengembangan otak anak. Mengapa? Sebab selama ini pembelajaran sejarah pada anak-anak kita terpaku menggunakan otak kiri seperti menghapal, mendefinisikan, dan sebaganya. Otak kanan mereka seperti dalam berimajinasi, berimprovisasi, lebih banyak diistirahatkan dari pada dioptimalkan. Kesan sebagian masyarakat selama ini adalah bahwa pengembangan IQ itu yang terpenting. Padahal menurut berbagai survei bahwa EQ itulah yang paling besar peranannya dalam mengantar keberhasilan individu. Melalui latihan seni itulah kita bisa mengembangkan EQ. Ketiga, seni itu menyenangkan, sebab filsafat estetika itu akan menghasilkan kesimpulan indah dan jelek, dan pasti seni yang kita nikmati adalah yang indah. Sementara keindahan akan menunculkan kesenangan, dan kesenangan akan menyebabkan siswa betah belajar sejarah.

Bagaimana menggunakan seni dalam pembelajaran sejarah?

Tentu pertanyaan ini bisa tindih tumpang, sebab dalam unsur pembelajaran sejarah itu ada pendidik. Sementara mendidik itu adalah ilmu dan seni. Perlukah kita memilahnya? Tentu saja kita tidak bisa membuat garis pembatas yang tegas, tetapi bisa ditentukan kecenderungan salah satu dari ketiganya. Bahwa ilmu dan seni mendidik pasti sudah dikuasai calon guru dari dasar-dasar pendidikan dan strategi pembelajaran, sedangkan ilmu sejarah itu hanya dipelajari secara intensif calon guru sejarah. Tugas guru sejarahlah yang mengintegrasikan kompetensi keilmuan sejarah dan penguasaan seni untuk mengajar sejarah dalam proses pendidikan.

Untuk itu, perlu dilakukan beberapa inovasi pembelajaran sejarah menggunakan seni dengan beberapa cara. Pertama, mengembangkan model pembelajaran yang memasukkan kemampuan guru di bidang seni dalam mengajar di depan kelas. Hal ini tentu yang paling mudah dilakukan guru. Kemampuan menguasai kelas dalam arti luas merupakan salah satu bukti bahwa guru tersebut mempunyai jiwa seni yang tinggi. Identifikasi saja bagaimana kita menyukai seorang guru atau dosen, pasti yang utama karena gaya mereka menyampaikan atau berinteraksi dalam pembelajaran. Kedua, menggali bakan dan minat siswa dalam hal seni untuk strategi pembelajaran sejarah. Setia manusia pada hakekatnya mempunyai kecerdasan emosional (EQ). Pembelajaran sejarah dapat mewujudkan ekspresi siswa melalui kemampuan mereka dalam seni. Peserta didik sifatnya heterogen dan unik. Pengajar perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk beraktualisasi dalam hal seni untuk pembelajaran sejarah. Contohnya dengan model-model pembelajaran role playing, membuat karya sastra dan seni sejarah (puisi, cerpen, novel, kartun, komik, dan sebagainya). Ada yang khawatir bahwa cara ini akan menjauhkan sejarah dari disiplin ilmu. Sebenarnya itu bukan alasan yang mendasar. Guna ekstrinsik sejarah sebagai alat pendidikan moral dan seni seperti dikatakan Kuntowijoyo justru mendukung model ini. Ketiga, penggunaan media karya seni dalam pembelajaran sejarah. Diakui bahwa hal ini masih minim dilakukan para guru sejarah. Pembelajaran kita masih kering dengan hal-hal yang berbau media. Proses pembelajaran masih terfokus pada interaksi verbalis yang mengedepankan definisi dan kata. Padahal peran media dalam proses pembelajaran sangat besar. Alasan minimnya para guru sejarah dalam menggunakan media sangat klasik, yakni minimnya fasilitas yang dimiliki sekolah. Sebenarnya hal ini dapat disiasati dengan upaya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki hampir setiap keluarga. VCD sudah bukan barang asing di masyarakat. Tetapi pengajaran sejarah menggunakan fasilitas ini masih dapat dihitung dengan jari. Memang ketika membuat media ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi bukankah penggunaan dan manfaatnya akan menekan waktu dan biaya berlipat-lipat? Sebagai contoh apabila kita membuat media pembelajaran dengan topik sekitar proklamasi kemerdekaan. Bahan ajar topik tersebut dapat dibuat dengan program macro flash. Guru tidak perlu menjelaskan tentang topik tersebut secara panjang lebar. Ia dapat menyajikan bahan ajar lengkap dengan suara, gambar, tulisan yang divisualisasikan. Siswa dapat mempelajari secara berkelompok maupun individu, di rumah atau di sekolah. Mereka dapat menggunakan komputer dan televisi yang relatif telah memasyarakat.

Tiga cara yang disebutkan di atas dapat dikembangkan secara lebih luas menyesuaikan kemampuan dan sarana yang tersedia. Penggunaan electronic learning dapat dikembangkan dalam bentuk web site yang bisa diakses siswa di manapun dan kapanpun. Bukankah hasil pembatan media yang telah dilakukan guru telah memperkaya bahan ajar guru seluruh Indonesia, bahkan dunia? Coba dihitung seandainya ada 1000 guru yang mebuat bahan ajar dengan media! Semuanya di-upload di internet. Atau setidaknya digandakan dalam VCD. Kita yakin, bahwa pembelajaran sejarah yang mengedepankan oral atau ceramah di kelas akan berkurang drastis. Guru tinggal mengajak tanya jawab dan diskusi dengan siswa di kelas. Komunikasi antar gurupun akan menjadi intensif. Guru yang ada di Papua memberikan contoh objek sejarah di Papua, demikian halnya yang di Aceh atau Yogya. Ini benar-benar akan menjadikan pembelajaran sejarah penuh makna dan variatif. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bahwa guru kurang waktu dalam mengajar sejarah. Hal ini dapat dilakukan kalau guru mempunyai paradigma bahwa pusat pembelajaran adalah siswa, bukan guru!

Kesimpulan

Sejarah adalah ilmu dan seni, tidak perlu malu mengakui dan khawatir bahwa sejarah akan banci. Dalam penerapan pembelajaran sejarah, kita perlu mengkomunikasikan kedua makna sejarah tersebut. Sebagai guru sejarah, tentu kita tidak memfokuskan dalam pengajaran seni. Tetapi dengan melihat unsur-unsur seni yang ada dalam sejarah, guru dapat menerapkan pembelajaran sejarah dengan memanfaatkan seni. Cara-cara yang ditempuh beragam melalui berbagai model dan metode pembelajaran. Tidak ada model yang paling cocok dan baik. Semua mempunyai kelebihan dan kekurangan. Gurulah sebagai fasilitator pembelajaran yang bertanggungjawab penggunaa model, metode, dan media apa yang paling tepat untuk pembelajaran.

Posisi estetika tak berbeda dari atau tak perlu dibeda-bedakan dengan wilayah-wilayah studi filsafat yang lainnya, entah itu epistemologi, etika, dan sebagainya. Demikian pula dengan cabang-cabang keilmuan yang lain. Ia tidak lebih utama, tidak lebih superior dari yang lain. Biasa-biasa saja.
Masalahnya adalah tidak ada satu ilmu pun, termasuk estetika pada khususnya dan filsafat pada umumnya, yang mampu menjadi ilmu dengan posisi “tersendiri”, seberapa tinggi atau rendah pun status yang diberikan oleh komunitas akademik terhadap keberadaan ilmu tersebut. Tiada satu ilmu yang “tersendiri”, yang posisinya terisolasi dari ilmu-ilmu yang lainnya. Apalagi untuk masa tiga dasawarsa terakhir ini sekat-sekat ketat yang memberi batas yang tegas antara satu ilmu dengan ilmu yang lain sudah runtuh, atau sudah waktunya untuk diruntuhkan. Itulah yang disebut oleh Clifford Geertz sebagai gejala blurred genre, yakni ketika kita — dengan background keilmuan apapun — mengadopsi sebuah lingua franca yang sama.
Karya-karya Sigmund Freud atau Jacques Lacan, untuk sekadar contoh, tidak lagi dibaca oleh psikoanalis semata, tetapi oleh kita semua. Juga Roland Barthes, karyanya tidak cuma dibaca oleh kalangan kritikus sastra, tapi oleh lebih banyak lagi orang. Merembes keluar dari sekat-sekat disipliner yang kaku. Ahli ilmu politik, filsuf, linguis, kritikus seni, arsitek, psikolog, atau sosiolog tidak lagi peduli pada sekat-sekat tersebut, lalu bersama-sama membaca Jacques Derrida atau Pierre Bourdieu. Ini yang disebut tadi sebagai lingua franca.
Begitu pula halnya dengan estetika. Ia telah kehilangan sekat-sekatnya, batas-batas yang dahulu telah membuatnya menjadi sebuah ruang yang esoterik. Ia menyebar, membaur dengan disiplin-disiplin yang lain. Kalau ia sudah menyebar seperti itu, berarti ia bisa ada di mana saja dan kapan saja, seperti Coca-Cola. Itu juga sekaligus berarti bahwa estetika tidak lagi punya posisi yang penting, apa lagi yang “tersendiri”.
Tentu saja estetika pernah dan, pada ruang-lingkup tertentu, masih memiliki prestise tertentu. Itu kalau kita pahami estetika bukan melulu sebagai bidang filsafat, melainkan lebih sebagai seperangkat prinsip normatif yang, meminjam istilah Pierre Bourdieu, mendisposisikan praktik-praktik berkesenian. Jadi, secara lebih restricted, pengertian estetika yang terakhir ini adalah estetika sebagai sesuatu yang dijadikan landasan normatif untuk menilai karya seni. Karena, dalam pergaulan keseni(man)an, yang dimaksud dengan estetika cenderung seperti itu. Bukan filsafat estetika, melainkan hanya sebagai alat untuk mengevaluasi, membuat hierarki, dan semacamnya.
Misalnya, dengan dalih estetika, seorang seniman bisa berbuat apa saja dan produknya tetap disebut sebagai karya seni. Seorang perupa meletakkan beberapa keranjang sampah di sebuah galeri, dan itu disebut karya seni instalasi oleh kritikus. Seorang penyair menuliskan sebaris kalimat, “Bulan di atas kuburan,” dan itu disebut sebagai puisi, yang bahkan pernah menimbulkan perdebatan tafsir yang prestisius di tingkat elit kritikus sastra. Di sini estetika tidak lebih sebagai modal simbolik yang diinvestasikan sebagai pemarkah kelas sosial seniman atau kritikus seni.
Dalam hubungannya dengan praktik kritik seni, sampai sejauh ini estetika pun lebih cenderung diperlakukan oleh para kritikus sebagai prinsip-prinsip normatif yang meregulasi apa dan bagaimana (berke)seni(an), dengan standardisasi-standardisasi atau semacamnya. Seorang kritikus membuat penilaian atas sebuah karya seni dengan legitimasi paham-paham estetis tertentu, misalnya. Maka, tidak heran kalau keranjang-keranjang sampah yang dicontohkan di atas disebut sebagai karya seni hanya lantaran ia menjadi bagian dari komunitas wacana tertentu, sementara perabot dapur ibu-ibu petani Jawa tidak pernah sekalipun dihargai seperti itu. Lalu, karya seni X dinilai lebih baik, lebih sublim, lebih menukik, lebih indah, lebih menyentuh, dan sebagainya, dibandingkan dengan yang lain.
Oleh karena itu, andai kata ada orang ngomong perkara estetika, kita perlu segera menegaskan posisi pemahamannya: estetika dalam pengertian yang (bagai)mana? Bila estetika itu menyangkut “keindahan”, maka estetika itu sebenarnya tidak ada gunanya karena ia menjadi preskriptif dan normatif. Buat apa kita membuat parameter atas mana yang bisa disebut seni dan mana yang bukan, mana yang estetis dan tidak estetis. Itu tidak ada gunanya sama sekali. Bagaimana seandainya perlakuan terhadap estetika semacam itu di-prèk-kan saja?

1. Pengantar Tentang Kelompok Keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni

Kelompok Keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni (Aesthetics and The Sciences of Arts) adalah kelompok keahlian yang melingkupi wilayah kajian yang lebih bersifat keilmuan - dan berkaitan dengan praktik seni rupa - ia menjadi penafsir dan penjelas fenomena kehidupan seni rupa. Tercakup dalam kelompok keahlian ini adalah wilayah keilmuan Sejarah Seni, Estetika, Kritik Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni, Filsafat Seni, dan Manajemen Seni yang selama ini telah mapan. Selain itu, keilmuan lain yang sangat terkait dengan seni rupa dan mulai di rintis adalah Semiotika dan Hermeneutika. Bila KK Seni Rupa lebih terkait dengan profesi kesenimanan, maka KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni banyak bergerak dalam wilayah keprofesian lainnya, seperti kritikus, sejarawan seni, kurator, dosen, manajer seni dan ahli konsevarsi seni.

Menimbang aspek penelitian dan pemberdayaan masyarakat, KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni tidak hanya bergerak dalam wilayah teoritik semata. Kajian yang bersifat lintas disiplin menjadi salah satu kunci penting. Kecenderungan semacam ini dapat dilihat dari banyaknya kajian yang membahas fenemona seni rupa dari berbagai sudut pandang dan pendekatan, seperti teori gender dan teori poskolonial. Selain itu, seni rupa saat ini telah menjadi wilayah kajian menarik karena ia tidak terlepas dari konteks ruang dan waktu di mana ia berada. Hal inilah yang menyebabkan seni rupa menjadi wilayah kajian strategis sebab bisa menjadi bagian dari wacana kultural. Contoh semacam ini tampak dalam fenomena seni rupa dewasa ini yang sangat lekat dengan wacana identitas kultural. Wilayah strategis ini menjadi tantangan bagi KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dalam mengidentifikasi persoalan identitas kultural Indonesia di tengah iklim dunia di masa globalisasi. Antisipasi terhadap kenyataan inilah yang menjadi pertimbangan KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dalam mengembangkan proyeksi kepakaran dan program-program penelitiannya. Di sisi lain, aspek yang terkait dengan wilayah pemberdayaan masyarakat dalam KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dapat dilihat misalnya dalam Psikologi Seni yang berhubungan dengan seni sebagai terapi, atau dalam wilayah pendidikan seni sebagai ruang pembentukan kreativitas.

2. Catatan Tentang Makna dan Lingkup dari Bidang Estetika dan Ilmu- ilmu Seni
Estetika adalah disiplin yang baru di Indonesia. Hingga kini masih sedikit tulisan-tulisan yang berkaitan dengan bidang ini. Beberapa buku tentang Estetika yang bersifat pengantar memang bermunculan pada tahun-tahun belakangan ini, tapi isinya terlalu umum bagi mereka yang memiliki minat kuat menerapkan estetika dalam penelitian seni. Istilah estetika itu kita adaptasi dari kata `aesthetics’ bahasa Inggris. Kata itu dalam tradisi bahasa Inggris juga sesuatu yang baru, diperkenalkan di sekitar 1830 (lihat T.J. Diffey, A Note on Some Meaning of The Term `Aesthetic ‘ dalam `British Journal of Aesthetics Vol. 35, No_ 1, January,1995). Filosof yang pertama kali mempromosikan kata itu adalah Alexander Baumgarten (1714 - 1762), seorang filosof Mazhab Leibnitio-Wolfian Jerman dalam karyanya, Meditationes (1735).
Dalam hal ini, perlu dibedakan arti kata yang dalam penggunaan di tingkat akademis sering dipercampurkan, yaitu kata sifat ‘aesthetic’’ diterjemahkan menjadi estetik dan kata benda ‘aesthetics’ diindonesiakan menjadi estetika. Kata ‘aesthetic’, asalnya dari bahasa Yunani, ‘aesthetikos’ berarti `sesuatu yang dapat diserap ‘indera’, atau berkaitan dengan persepsi penginderaan, pemahaman, dan perasaan, lawan katanya yang lebih populer dalam penggunaan di dunia kedokteran adalah ‘anaesthetic’ , anestetik atau patirasa. Jadi, estetik adalah cara mengetahui melalui indera yang mendasar bagi kehidupan dan perkembangan kesadaran. Meskipun demikian, makna inderawi dari kata estetik dalam kehidupan sehari-hari pada saat ini semakin jarang dipakai. Kata estetik pada umumnya dikaitkan dengan makna ‘citarasa yang baik, keindahan dan artistik, maka estetika adalah disiplin yang menjadikan estetik sebagai objeknya. Estetika, dalam tradisi intelektual, umumnya dipahami sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas seni dan objek estetik lainnya. Dalam hal ini Louis Arnaud Reid memberikan batasan estetika filosofis sebagai disiplin yang mengkaji makna istilah-istilah dan konsep-konsep yang berkenaan dengan seni. Cara kerja estetika filosofis dalam pemahaman Reid, pertama, menggali makna istilah dan konsep yang berkaitan dengan seni; kedua menganalisis secara kritis dan mencoba memperjelas kerancuan bahasa dan konsep-konsep; ketiga, memikirkan segala sesuatu secara koheren, sehingga, meskipun estetika memiliki sisi analitis dan sisi kritis, ia bertujuan untuk membangun suatu struktur gagasan positif yang memungkinkan beragam bagian memiliki keterpaduan yang utuh. Meskipun kata ‘estetika’ itu baru diperkenalkan pada tahun 1735 oleh Baumgarten, bukan berarti bahwa estetika bermula dari masa itu. Estetika filosofis yang menjadi padanan kata filsafat seni bermula semenjak lahirnya filsafat dalam sejarah kemanusiaan. Hingga kini estetika atau filsafat seni telah membentuk akumulasi pengetahuan filosofis yang luas dan beragam. Ruang lingkup bahasan estetika filosofis mencakup berbagai segi seperti definisi seni, fungsi seni, dasar landasan keunggulan artistik, proses kreasi, apresiasi, dan prinsip-prinsip penilaian estetik.
Pendekatan estetika filosofis bersifat spekulatif, artinya dalam upaya menjawab permasalahan tidak jarang melampaui hal-hal yang empiris dan mengandalkan kemampuan logika atau proses mental. Estetika filosofis juga tidak membatasi objek permasalahan seperti halnya estetika keilmuan yang membatasi objek penelitiannya pada kenyataan-kenyataan yang dapat diindera. Secara mendasar estetika filosofis mencoba mencari jawaban tentang hakekat dan asas dari keindahan atau fenomena estetik. Dalam hal ini jawaban-jawaban dari pertanyaan itu dari para filosof dapat dikelompokkan dalam dua aliran besar, yaitu golongan filsafat Idealistis dan golongan filsafat Materialistis. Jawaban-jawaban para filosof dapat ditelusuri berasal dari gambaran-gambaran fikiran atau konsep-konsep. Plato yang dikenal sebagai tokoh filosof ldealisme, misalnya mengajukan konsep bahwa hakekat kenyataan itu adalah Idea (Bentuk). Pemahaman ini didasari oleh anggapan bahwa alam merupakan suatu kenyataan yang tidak sempurna, dapat rusak dan musnah, sehingga menurut Plato alam bukan kenyataan yang sesungguhnya, karena Realitas mestinya bersifat sempurna dan abadi, dan itu hanya ditemui pada kenyataan Idea. Bagi Plato, seni adalah tiruan (Imitasi) dari kenyataan Idea. Sebagai contoh Plato menunjuk tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu dan pelukis melukis tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu. Dalam hal ini lukisan merupakan tiruan dari tiruan, karena tukang kayu membuat tempat tidur berdasar pada Idea tentang tempat tidur yang merupakan Realitas Pertama, sedangkan pelukis justru meniru objek tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu yang merupakan Realitas Kedua. Tidak mengherankan Plato memberikan status yang rendah tentang posisi seni dalam hubungannya dengan Realitas. Menurut Plato seni tidak dapat diandalkan sebagai sumber pengetahuan Realitas. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pemahaman Aristoteles yang juga meyakini bahwa seni adalah imitasi, tetapi karena proses imitasi itu melibatkan kemampuan akal dan roh manusia maka hasil karya seni memiliki keandalan yang sama sebagai sumber pengetahuan sebagaimana halnya kenyataan alam. Lebih jauh, Plotinus menafsirkan bahwa karya seni memiliki posisi yang lebih tinggi sebagai sumber pengetahuan dibanding alam karena dalam proses penciptaannya karya seni melibatkan unsur roh ketuhanan yang dimiliki manusia. Dalam tradisi seni Barat, ajaran seni sebagai Imitasi memiliki dampak yang luas dan panjang, seperti nampak pada dominasi gaya Realisme.
Di luar pemahaman seni sebagai Imitasi, estetika filosofis memiliki puluhan jawaban tentang hakekat seni dan keindahan. Melvin Rader, dalam bukunya A Modern Book of Esthetics menunjuk berbagai pengertian seni : seni sebagai Bentuk, Ekspresi, Ilusi, Jarak Estetik, Main, Kesenangan, Simbol, Keindahan, Emosi, Fungsi, Penyadaran dan lain sebagainya. Dalam konteks penelitian, metodologi atau pendekatan dalam estetika filosofis yang cenderung spekulatif dianggap tidak memenuhi standar penelitian ilmiah. Dalam hal ini, kita dapat melangkah pada pembahasan estetika yang lain yaitu estetika yang bersifat keilmuan. Terutama pada akhir abad 19 dan awal abad 20 berbagai cabang ilmu kemanusiaan dan ilmu sosial mulai mengarahkan minat pada fenomena seni sehingga secara berturut-turut dapat ditunjuk pertumbuhan sub-disiplin seperti Sejarah Seni, Antropologi Seni, Psikologi Seni, Sosiologi Seni, Manajemen Seni. Cabang-cabang disiplin ini selain disebut sebagai Estetika Keilmuan, juga sering disebut dengan ilmu-ilmu seni. Estetika keilmuan atau ilmu-ilmu seni ini dalam pendekatannya bersifat empiris dan mengikuti tahap-tahap penelitian ilmiah seperti observasi, klasifikasi data, pengajuan hipotesis, eksperimen, analisis, dan penyimpulan teori atau dalil. Selain itu, pendekatan empiris pada karya seni melahirkan disiplin lain mencakup kritik seni, morfologi estetik, dan semiotik. Secara garis besar apabila ruang lingkup estetika digambarkan dalam bentuk bagan diperoleh gambaran ( lihat Bagan Ruang Lingkup Estetika dan Ilmu-ilmu Seni).


Bagan Ruang Lingkup Estetika dan Ilmu-Ilmu Seni

Pengertian ‘llmu’ yang dipakai dalam konteks estetika keilmuan bukan dalam pengertian yang eksak sebagaimana ilmu alam. Thomas Munro seorang perintis dalam perkembangan estetika keilmuan memberikan suatu pandangan yang lebih konstruktif tentang arti kata ilmu sebagai cara berfikir yang secara berangsur berkembang dalam satu lapangan fenomena. Dalam hal ini, Munro mengartikan ilmu sebagai suatu cabang studi yang berkenaan dengan observasi dan klasifikasi fakta, khususnya dengan penetapan hukum-hukum yang teruji baik melalui induksi maupun hipotesis atau secara khusus, ilmu berarti pengetahuan yang disepakati dan terakumulasi serta disusun dan dirumuskan dengan merujuk kepada pendapatan kebenaran umum atau gerak hukum umum. Arti ilmu seperti ini memberi tempat bagi berkembangnya ilmu-ilmu seni, seperti Sejarah Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni dan lain sebagainya. Lebih jauh estetika keilmuan hendaknya tidak dipahami sebagai suatu subjek yang bertujuan menegakkan hukum universal tentang keindahan dan cita rasa yang baik yang dapat berlaku untuk semua orang, ataupun untuk membuktikan hendaknya seseorang memilih satu jenis seni dari yang lain. Dengan demikian ilmu-ilmu seni lebih dekat berada pada pengertian ilmu-ilmu kemanusiaan atau ilmu-ilmu sosial.
Estetika empiris atau estetika keilmuan digolongkan ke dalam 2 kelompok. Kelompok yang pertama tertuju pada karya seni sebagai objek pengetahuan dan mencakup Kritik Seni, Morfologi Estetik, Semiotika, Teknologi Seni dan Metodologi (Penciptaan) Seni. Sedangkan pada kelompok yang kedua dengan fokus objek pada kegiatan manusia dan seni, yang meliputi Sejarah Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni dan Manajemen Seni. Apabila di daerah asalnya yaitu negara Barat estetika keilmuan tergolong sebagai suatu disiplin yang masih baru berkembang, sekitar awal abad ke-20an, maka di Dunia Ketiga dan Indonesia pada khususnya, bidang estetika, baik yang filosofis maupun keilmuan masih dalam taraf pengenalan. Di perguruan tinggi filsafat ataupun ilmu-ilmu kemanusiaan dan ilmu-ilmu sosial disiplin ini belum banyak berkembang. Begitu juga di perguruan tinggi seni di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan estetika masih pada tahap permulaan. Kuliah-kuliah tentang estetika filosofis misalnya telah masuk dalam kurikulum di lembaga pendidikan tinggi seni pada masa 1970-an, termasuk Kritik Seni dan Tinjauan Seni. Di Departemen Seni Rupa ITB misalnya pengajaran mata kuliah Antropologi Seni, Sosiologi Seni, dan Psikologi Seni baru diadakan pada dekade 1990-an. Pembentukan kelompok keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni baru terlaksana pada periode itu.
Salah satu disiplin estetika empiris yang telah lama dipraktekkan di Indonesia adalah Kritik Seni. Bidang ini telah muncul pada awal lahirnya seni rupa modern pada dasawarsa 1930-an ketika Sudjojono yang juga seorang pelukis dan pendiri Persagi pada 1938 aktif menulis kritik terhadap peristiwa-peristiwa pameran pada masa itu. Sesudah masa kemerdekaan tradisi kritik seni dalam bidang seni rupa diteruskan oleh tokoh-tokoh seperti Trisno Sumardjo, Kusnadi, Sitor Situmorang, dan pada periode 1970an muncul Sudarmaji, Sanento Yuliman, Agus Dermawan dan sebagainya. Diantara nama-nama kritikus di atas yang secara konsisten menulis kritik dengan pendekatan empiris dan diakui integritasnya adalah Sanento Yuliman. Sementara itu, di bidang Morfologi Estetik dan Semiotika masih belum berkembang secara berarti. Pada kelompok yang menyangkut interelasi kegiatan manusia dan seni, bidang yang relatif lebih berkembang adalah Sejarah Seni. Penelitian-penelitian tentang Sejarah Seni Rupa Indonesia baik periode masa lalu maupun masa kini cukup banyak dilakukan, bahkan bersamaan dengan pertumbuhan galeri dan meningkatnya frekuensi pameran karya seni serta penyerapan karya seni oleh para kolektor, para seniman baik yang senior maupun yang masih muda berinisiatif untuk menerbitkan buku-buku yang berkonotasi biografis kesejarahan. Begitu juga penelitian sejarah seni yang terkait dengan penulisan skripsi, tesis, ataupun disertasi cukup banyak dilakukan. Bersama dengan itu dibukanya berbagai perkuliahan Antropologi Seni, Sosiologi Seni, dan Psikologi Seni pada strata S1 mendorong minat bagi penelitian-penelitian di bidang itu.

Pada suatu ketika penulis berdiskusi tentang cara mengajar sejarah dengan seorang guru SMP. Dia menanyakan, bagaimana kalau dalam mengajar sejarah kita memberikan tugas membuat cerpen, komik, karikatur, atau karya seni lainnya? Apakah kita mengingkari hakikat ilmu sejarah? Penulis kemudian balik bertanya. Apa yang membedakan secara hakikat antara ilmu dan seni? Guru sejarah tadi melanjutkan bahwa ilmu itu merupakan bagian dari filsafat pengetahuan logika, sedangkan seni merupakan hasil filsafat pengetahuan estetika. Di samping keduanya terdapat etika yang menyimpulkan baik dan buruk. Logika aka menilai benar dan salah yang tercermin dalam ilmuwan, sedangkan estetika akan menghasilkan nilai indah dan jelek yang melahirkan seniman.

Logika akan Lalu dari mana asalnya filsafat estetika dan filsafat ilmu tersebut? Akarnya adalah dari filsafat itu sendiri. Sedangkan filsafat itu sendiri artinya adalah cinta pada kebijaksanaan. Kata lain dari filsafat adalah hakikat atau hikmah hikmah (Syafiie, 2004:2). Artinya bukan pada hal yang hakiki lagi manakala kita masih harus berfikir dengan membuat sekat-sekat antara ilmu, seni, maupun moral. Ketiganya adalah integral, toh pada akhirnya, setinggi apapun kita kuliah, gelar tertinggi kita adalah Ph.D, atau doktor filsafat.

Sejarah itu ilmu dan seni

Berawal dari diskusi di atas, kemudian kita perlu menelaah kondisi pembelajaran sejarah saat ini. Barangkali bahwa sejarah itu sebagai ilmu dan seni tidak perlu kita ributkan lagi. Toh Kuntowijoyo sang begawan sejarah juga seorang pandit seniman. Demikian halnya Syafii Maarif yang seorang sejarawan maupun tokoh gerakan moral, ternyata juga pandai bersastra. Bahwa sejarah sebagai ilmu sudah jelas dasarnya, karena sejarah itu empiris, mempunyai objek, mempunyai teori, dan ada generalisasi. Sedangkan sejarah dikatakan seni karena sejarah perlu intuisi, imajinasi, emosi, dan gaya bahasa.

Justru dari sinilah sebenarnya kita bisa membuat improvisasi pembelajaran sejarah yang selama ini terkesan kering dan membosankan. Tentunya tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga guru-guru yang kreatif, tetapi bisa kita hitung dengan jari. Dengan demikian, bahwa mendekatkan seni dalam pembelajaran sejarah sebenarnya sesuatu yang hukumnya wajib. Apa dasarnya? Pertama, bahwa mengajar dalam konsep yang lebih luas adalah mendidik. Mendidik itu adalah ilmu dan seni, jadi kalau mendidik tanpa seni, dipastikan guru tersebut tak bakal berhasil. Kedua, belajar melalui seni akan lebih baik bagi pengembangan otak anak. Mengapa? Sebab selama ini pembelajaran sejarah pada anak-anak kita terpaku menggunakan otak kiri seperti menghapal, mendefinisikan, dan sebaganya. Otak kanan mereka seperti dalam berimajinasi, berimprovisasi, lebih banyak diistirahatkan dari pada dioptimalkan. Kesan sebagian masyarakat selama ini adalah bahwa pengembangan IQ itu yang terpenting. Padahal menurut berbagai survei bahwa EQ itulah yang paling besar peranannya dalam mengantar keberhasilan individu. Melalui latihan seni itulah kita bisa mengembangkan EQ. Ketiga, seni itu menyenangkan, sebab filsafat estetika itu akan menghasilkan kesimpulan indah dan jelek, dan pasti seni yang kita nikmati adalah yang indah. Sementara keindahan akan menunculkan kesenangan, dan kesenangan akan menyebabkan siswa betah belajar sejarah.

Bagaimana menggunakan seni dalam pembelajaran sejarah?

Tentu pertanyaan ini bisa tindih tumpang, sebab dalam unsur pembelajaran sejarah itu ada pendidik. Sementara mendidik itu adalah ilmu dan seni. Perlukah kita memilahnya? Tentu saja kita tidak bisa membuat garis pembatas yang tegas, tetapi bisa ditentukan kecenderungan salah satu dari ketiganya. Bahwa ilmu dan seni mendidik pasti sudah dikuasai calon guru dari dasar-dasar pendidikan dan strategi pembelajaran, sedangkan ilmu sejarah itu hanya dipelajari secara intensif calon guru sejarah. Tugas guru sejarahlah yang mengintegrasikan kompetensi keilmuan sejarah dan penguasaan seni untuk mengajar sejarah dalam proses pendidikan.

Untuk itu, perlu dilakukan beberapa inovasi pembelajaran sejarah menggunakan seni dengan beberapa cara. Pertama, mengembangkan model pembelajaran yang memasukkan kemampuan guru di bidang seni dalam mengajar di depan kelas. Hal ini tentu yang paling mudah dilakukan guru. Kemampuan menguasai kelas dalam arti luas merupakan salah satu bukti bahwa guru tersebut mempunyai jiwa seni yang tinggi. Identifikasi saja bagaimana kita menyukai seorang guru atau dosen, pasti yang utama karena gaya mereka menyampaikan atau berinteraksi dalam pembelajaran. Kedua, menggali bakan dan minat siswa dalam hal seni untuk strategi pembelajaran sejarah. Setia manusia pada hakekatnya mempunyai kecerdasan emosional (EQ). Pembelajaran sejarah dapat mewujudkan ekspresi siswa melalui kemampuan mereka dalam seni. Peserta didik sifatnya heterogen dan unik. Pengajar perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk beraktualisasi dalam hal seni untuk pembelajaran sejarah. Contohnya dengan model-model pembelajaran role playing, membuat karya sastra dan seni sejarah (puisi, cerpen, novel, kartun, komik, dan sebagainya). Ada yang khawatir bahwa cara ini akan menjauhkan sejarah dari disiplin ilmu. Sebenarnya itu bukan alasan yang mendasar. Guna ekstrinsik sejarah sebagai alat pendidikan moral dan seni seperti dikatakan Kuntowijoyo justru mendukung model ini. Ketiga, penggunaan media karya seni dalam pembelajaran sejarah. Diakui bahwa hal ini masih minim dilakukan para guru sejarah. Pembelajaran kita masih kering dengan hal-hal yang berbau media. Proses pembelajaran masih terfokus pada interaksi verbalis yang mengedepankan definisi dan kata. Padahal peran media dalam proses pembelajaran sangat besar. Alasan minimnya para guru sejarah dalam menggunakan media sangat klasik, yakni minimnya fasilitas yang dimiliki sekolah. Sebenarnya hal ini dapat disiasati dengan upaya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki hampir setiap keluarga. VCD sudah bukan barang asing di masyarakat. Tetapi pengajaran sejarah menggunakan fasilitas ini masih dapat dihitung dengan jari. Memang ketika membuat media ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi bukankah penggunaan dan manfaatnya akan menekan waktu dan biaya berlipat-lipat? Sebagai contoh apabila kita membuat media pembelajaran dengan topik sekitar proklamasi kemerdekaan. Bahan ajar topik tersebut dapat dibuat dengan program macro flash. Guru tidak perlu menjelaskan tentang topik tersebut secara panjang lebar. Ia dapat menyajikan bahan ajar lengkap dengan suara, gambar, tulisan yang divisualisasikan. Siswa dapat mempelajari secara berkelompok maupun individu, di rumah atau di sekolah. Mereka dapat menggunakan komputer dan televisi yang relatif telah memasyarakat.

Tiga cara yang disebutkan di atas dapat dikembangkan secara lebih luas menyesuaikan kemampuan dan sarana yang tersedia. Penggunaan electronic learning dapat dikembangkan dalam bentuk web site yang bisa diakses siswa di manapun dan kapanpun. Bukankah hasil pembatan media yang telah dilakukan guru telah memperkaya bahan ajar guru seluruh Indonesia, bahkan dunia? Coba dihitung seandainya ada 1000 guru yang mebuat bahan ajar dengan media! Semuanya di-upload di internet. Atau setidaknya digandakan dalam VCD. Kita yakin, bahwa pembelajaran sejarah yang mengedepankan oral atau ceramah di kelas akan berkurang drastis. Guru tinggal mengajak tanya jawab dan diskusi dengan siswa di kelas. Komunikasi antar gurupun akan menjadi intensif. Guru yang ada di Papua memberikan contoh objek sejarah di Papua, demikian halnya yang di Aceh atau Yogya. Ini benar-benar akan menjadikan pembelajaran sejarah penuh makna dan variatif. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bahwa guru kurang waktu dalam mengajar sejarah. Hal ini dapat dilakukan kalau guru mempunyai paradigma bahwa pusat pembelajaran adalah siswa, bukan guru!

Kesimpulan

Sejarah adalah ilmu dan seni, tidak perlu malu mengakui dan khawatir bahwa sejarah akan banci. Dalam penerapan pembelajaran sejarah, kita perlu mengkomunikasikan kedua makna sejarah tersebut. Sebagai guru sejarah, tentu kita tidak memfokuskan dalam pengajaran seni. Tetapi dengan melihat unsur-unsur seni yang ada dalam sejarah, guru dapat menerapkan pembelajaran sejarah dengan memanfaatkan seni. Cara-cara yang ditempuh beragam melalui berbagai model dan metode pembelajaran. Tidak ada model yang paling cocok dan baik. Semua mempunyai kelebihan dan kekurangan. Gurulah sebagai fasilitator pembelajaran yang bertanggungjawab penggunaa model, metode, dan media apa yang paling tepat untuk pembelajaran.

Posisi estetika tak berbeda dari atau tak perlu dibeda-bedakan dengan wilayah-wilayah studi filsafat yang lainnya, entah itu epistemologi, etika, dan sebagainya. Demikian pula dengan cabang-cabang keilmuan yang lain. Ia tidak lebih utama, tidak lebih superior dari yang lain. Biasa-biasa saja.
Masalahnya adalah tidak ada satu ilmu pun, termasuk estetika pada khususnya dan filsafat pada umumnya, yang mampu menjadi ilmu dengan posisi “tersendiri”, seberapa tinggi atau rendah pun status yang diberikan oleh komunitas akademik terhadap keberadaan ilmu tersebut. Tiada satu ilmu yang “tersendiri”, yang posisinya terisolasi dari ilmu-ilmu yang lainnya. Apalagi untuk masa tiga dasawarsa terakhir ini sekat-sekat ketat yang memberi batas yang tegas antara satu ilmu dengan ilmu yang lain sudah runtuh, atau sudah waktunya untuk diruntuhkan. Itulah yang disebut oleh Clifford Geertz sebagai gejala blurred genre, yakni ketika kita — dengan background keilmuan apapun — mengadopsi sebuah lingua franca yang sama.
Karya-karya Sigmund Freud atau Jacques Lacan, untuk sekadar contoh, tidak lagi dibaca oleh psikoanalis semata, tetapi oleh kita semua. Juga Roland Barthes, karyanya tidak cuma dibaca oleh kalangan kritikus sastra, tapi oleh lebih banyak lagi orang. Merembes keluar dari sekat-sekat disipliner yang kaku. Ahli ilmu politik, filsuf, linguis, kritikus seni, arsitek, psikolog, atau sosiolog tidak lagi peduli pada sekat-sekat tersebut, lalu bersama-sama membaca Jacques Derrida atau Pierre Bourdieu. Ini yang disebut tadi sebagai lingua franca.
Begitu pula halnya dengan estetika. Ia telah kehilangan sekat-sekatnya, batas-batas yang dahulu telah membuatnya menjadi sebuah ruang yang esoterik. Ia menyebar, membaur dengan disiplin-disiplin yang lain. Kalau ia sudah menyebar seperti itu, berarti ia bisa ada di mana saja dan kapan saja, seperti Coca-Cola. Itu juga sekaligus berarti bahwa estetika tidak lagi punya posisi yang penting, apa lagi yang “tersendiri”.
Tentu saja estetika pernah dan, pada ruang-lingkup tertentu, masih memiliki prestise tertentu. Itu kalau kita pahami estetika bukan melulu sebagai bidang filsafat, melainkan lebih sebagai seperangkat prinsip normatif yang, meminjam istilah Pierre Bourdieu, mendisposisikan praktik-praktik berkesenian. Jadi, secara lebih restricted, pengertian estetika yang terakhir ini adalah estetika sebagai sesuatu yang dijadikan landasan normatif untuk menilai karya seni. Karena, dalam pergaulan keseni(man)an, yang dimaksud dengan estetika cenderung seperti itu. Bukan filsafat estetika, melainkan hanya sebagai alat untuk mengevaluasi, membuat hierarki, dan semacamnya.
Misalnya, dengan dalih estetika, seorang seniman bisa berbuat apa saja dan produknya tetap disebut sebagai karya seni. Seorang perupa meletakkan beberapa keranjang sampah di sebuah galeri, dan itu disebut karya seni instalasi oleh kritikus. Seorang penyair menuliskan sebaris kalimat, “Bulan di atas kuburan,” dan itu disebut sebagai puisi, yang bahkan pernah menimbulkan perdebatan tafsir yang prestisius di tingkat elit kritikus sastra. Di sini estetika tidak lebih sebagai modal simbolik yang diinvestasikan sebagai pemarkah kelas sosial seniman atau kritikus seni.
Dalam hubungannya dengan praktik kritik seni, sampai sejauh ini estetika pun lebih cenderung diperlakukan oleh para kritikus sebagai prinsip-prinsip normatif yang meregulasi apa dan bagaimana (berke)seni(an), dengan standardisasi-standardisasi atau semacamnya. Seorang kritikus membuat penilaian atas sebuah karya seni dengan legitimasi paham-paham estetis tertentu, misalnya. Maka, tidak heran kalau keranjang-keranjang sampah yang dicontohkan di atas disebut sebagai karya seni hanya lantaran ia menjadi bagian dari komunitas wacana tertentu, sementara perabot dapur ibu-ibu petani Jawa tidak pernah sekalipun dihargai seperti itu. Lalu, karya seni X dinilai lebih baik, lebih sublim, lebih menukik, lebih indah, lebih menyentuh, dan sebagainya, dibandingkan dengan yang lain.
Oleh karena itu, andai kata ada orang ngomong perkara estetika, kita perlu segera menegaskan posisi pemahamannya: estetika dalam pengertian yang (bagai)mana? Bila estetika itu menyangkut “keindahan”, maka estetika itu sebenarnya tidak ada gunanya karena ia menjadi preskriptif dan normatif. Buat apa kita membuat parameter atas mana yang bisa disebut seni dan mana yang bukan, mana yang estetis dan tidak estetis. Itu tidak ada gunanya sama sekali. Bagaimana seandainya perlakuan terhadap estetika semacam itu di-prèk-kan saja?

1. Pengantar Tentang Kelompok Keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni

Kelompok Keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni (Aesthetics and The Sciences of Arts) adalah kelompok keahlian yang melingkupi wilayah kajian yang lebih bersifat keilmuan - dan berkaitan dengan praktik seni rupa - ia menjadi penafsir dan penjelas fenomena kehidupan seni rupa. Tercakup dalam kelompok keahlian ini adalah wilayah keilmuan Sejarah Seni, Estetika, Kritik Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni, Filsafat Seni, dan Manajemen Seni yang selama ini telah mapan. Selain itu, keilmuan lain yang sangat terkait dengan seni rupa dan mulai di rintis adalah Semiotika dan Hermeneutika. Bila KK Seni Rupa lebih terkait dengan profesi kesenimanan, maka KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni banyak bergerak dalam wilayah keprofesian lainnya, seperti kritikus, sejarawan seni, kurator, dosen, manajer seni dan ahli konsevarsi seni.

Menimbang aspek penelitian dan pemberdayaan masyarakat, KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni tidak hanya bergerak dalam wilayah teoritik semata. Kajian yang bersifat lintas disiplin menjadi salah satu kunci penting. Kecenderungan semacam ini dapat dilihat dari banyaknya kajian yang membahas fenemona seni rupa dari berbagai sudut pandang dan pendekatan, seperti teori gender dan teori poskolonial. Selain itu, seni rupa saat ini telah menjadi wilayah kajian menarik karena ia tidak terlepas dari konteks ruang dan waktu di mana ia berada. Hal inilah yang menyebabkan seni rupa menjadi wilayah kajian strategis sebab bisa menjadi bagian dari wacana kultural. Contoh semacam ini tampak dalam fenomena seni rupa dewasa ini yang sangat lekat dengan wacana identitas kultural. Wilayah strategis ini menjadi tantangan bagi KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dalam mengidentifikasi persoalan identitas kultural Indonesia di tengah iklim dunia di masa globalisasi. Antisipasi terhadap kenyataan inilah yang menjadi pertimbangan KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dalam mengembangkan proyeksi kepakaran dan program-program penelitiannya. Di sisi lain, aspek yang terkait dengan wilayah pemberdayaan masyarakat dalam KK Estetika dan Ilmu-ilmu Seni dapat dilihat misalnya dalam Psikologi Seni yang berhubungan dengan seni sebagai terapi, atau dalam wilayah pendidikan seni sebagai ruang pembentukan kreativitas.

2. Catatan Tentang Makna dan Lingkup dari Bidang Estetika dan Ilmu- ilmu Seni
Estetika adalah disiplin yang baru di Indonesia. Hingga kini masih sedikit tulisan-tulisan yang berkaitan dengan bidang ini. Beberapa buku tentang Estetika yang bersifat pengantar memang bermunculan pada tahun-tahun belakangan ini, tapi isinya terlalu umum bagi mereka yang memiliki minat kuat menerapkan estetika dalam penelitian seni. Istilah estetika itu kita adaptasi dari kata `aesthetics’ bahasa Inggris. Kata itu dalam tradisi bahasa Inggris juga sesuatu yang baru, diperkenalkan di sekitar 1830 (lihat T.J. Diffey, A Note on Some Meaning of The Term `Aesthetic ‘ dalam `British Journal of Aesthetics Vol. 35, No_ 1, January,1995). Filosof yang pertama kali mempromosikan kata itu adalah Alexander Baumgarten (1714 - 1762), seorang filosof Mazhab Leibnitio-Wolfian Jerman dalam karyanya, Meditationes (1735).
Dalam hal ini, perlu dibedakan arti kata yang dalam penggunaan di tingkat akademis sering dipercampurkan, yaitu kata sifat ‘aesthetic’’ diterjemahkan menjadi estetik dan kata benda ‘aesthetics’ diindonesiakan menjadi estetika. Kata ‘aesthetic’, asalnya dari bahasa Yunani, ‘aesthetikos’ berarti `sesuatu yang dapat diserap ‘indera’, atau berkaitan dengan persepsi penginderaan, pemahaman, dan perasaan, lawan katanya yang lebih populer dalam penggunaan di dunia kedokteran adalah ‘anaesthetic’ , anestetik atau patirasa. Jadi, estetik adalah cara mengetahui melalui indera yang mendasar bagi kehidupan dan perkembangan kesadaran. Meskipun demikian, makna inderawi dari kata estetik dalam kehidupan sehari-hari pada saat ini semakin jarang dipakai. Kata estetik pada umumnya dikaitkan dengan makna ‘citarasa yang baik, keindahan dan artistik, maka estetika adalah disiplin yang menjadikan estetik sebagai objeknya. Estetika, dalam tradisi intelektual, umumnya dipahami sebagai salah satu cabang filsafat yang membahas seni dan objek estetik lainnya. Dalam hal ini Louis Arnaud Reid memberikan batasan estetika filosofis sebagai disiplin yang mengkaji makna istilah-istilah dan konsep-konsep yang berkenaan dengan seni. Cara kerja estetika filosofis dalam pemahaman Reid, pertama, menggali makna istilah dan konsep yang berkaitan dengan seni; kedua menganalisis secara kritis dan mencoba memperjelas kerancuan bahasa dan konsep-konsep; ketiga, memikirkan segala sesuatu secara koheren, sehingga, meskipun estetika memiliki sisi analitis dan sisi kritis, ia bertujuan untuk membangun suatu struktur gagasan positif yang memungkinkan beragam bagian memiliki keterpaduan yang utuh. Meskipun kata ‘estetika’ itu baru diperkenalkan pada tahun 1735 oleh Baumgarten, bukan berarti bahwa estetika bermula dari masa itu. Estetika filosofis yang menjadi padanan kata filsafat seni bermula semenjak lahirnya filsafat dalam sejarah kemanusiaan. Hingga kini estetika atau filsafat seni telah membentuk akumulasi pengetahuan filosofis yang luas dan beragam. Ruang lingkup bahasan estetika filosofis mencakup berbagai segi seperti definisi seni, fungsi seni, dasar landasan keunggulan artistik, proses kreasi, apresiasi, dan prinsip-prinsip penilaian estetik.
Pendekatan estetika filosofis bersifat spekulatif, artinya dalam upaya menjawab permasalahan tidak jarang melampaui hal-hal yang empiris dan mengandalkan kemampuan logika atau proses mental. Estetika filosofis juga tidak membatasi objek permasalahan seperti halnya estetika keilmuan yang membatasi objek penelitiannya pada kenyataan-kenyataan yang dapat diindera. Secara mendasar estetika filosofis mencoba mencari jawaban tentang hakekat dan asas dari keindahan atau fenomena estetik. Dalam hal ini jawaban-jawaban dari pertanyaan itu dari para filosof dapat dikelompokkan dalam dua aliran besar, yaitu golongan filsafat Idealistis dan golongan filsafat Materialistis. Jawaban-jawaban para filosof dapat ditelusuri berasal dari gambaran-gambaran fikiran atau konsep-konsep. Plato yang dikenal sebagai tokoh filosof ldealisme, misalnya mengajukan konsep bahwa hakekat kenyataan itu adalah Idea (Bentuk). Pemahaman ini didasari oleh anggapan bahwa alam merupakan suatu kenyataan yang tidak sempurna, dapat rusak dan musnah, sehingga menurut Plato alam bukan kenyataan yang sesungguhnya, karena Realitas mestinya bersifat sempurna dan abadi, dan itu hanya ditemui pada kenyataan Idea. Bagi Plato, seni adalah tiruan (Imitasi) dari kenyataan Idea. Sebagai contoh Plato menunjuk tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu dan pelukis melukis tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu. Dalam hal ini lukisan merupakan tiruan dari tiruan, karena tukang kayu membuat tempat tidur berdasar pada Idea tentang tempat tidur yang merupakan Realitas Pertama, sedangkan pelukis justru meniru objek tempat tidur yang dibuat oleh tukang kayu yang merupakan Realitas Kedua. Tidak mengherankan Plato memberikan status yang rendah tentang posisi seni dalam hubungannya dengan Realitas. Menurut Plato seni tidak dapat diandalkan sebagai sumber pengetahuan Realitas. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pemahaman Aristoteles yang juga meyakini bahwa seni adalah imitasi, tetapi karena proses imitasi itu melibatkan kemampuan akal dan roh manusia maka hasil karya seni memiliki keandalan yang sama sebagai sumber pengetahuan sebagaimana halnya kenyataan alam. Lebih jauh, Plotinus menafsirkan bahwa karya seni memiliki posisi yang lebih tinggi sebagai sumber pengetahuan dibanding alam karena dalam proses penciptaannya karya seni melibatkan unsur roh ketuhanan yang dimiliki manusia. Dalam tradisi seni Barat, ajaran seni sebagai Imitasi memiliki dampak yang luas dan panjang, seperti nampak pada dominasi gaya Realisme.
Di luar pemahaman seni sebagai Imitasi, estetika filosofis memiliki puluhan jawaban tentang hakekat seni dan keindahan. Melvin Rader, dalam bukunya A Modern Book of Esthetics menunjuk berbagai pengertian seni : seni sebagai Bentuk, Ekspresi, Ilusi, Jarak Estetik, Main, Kesenangan, Simbol, Keindahan, Emosi, Fungsi, Penyadaran dan lain sebagainya. Dalam konteks penelitian, metodologi atau pendekatan dalam estetika filosofis yang cenderung spekulatif dianggap tidak memenuhi standar penelitian ilmiah. Dalam hal ini, kita dapat melangkah pada pembahasan estetika yang lain yaitu estetika yang bersifat keilmuan. Terutama pada akhir abad 19 dan awal abad 20 berbagai cabang ilmu kemanusiaan dan ilmu sosial mulai mengarahkan minat pada fenomena seni sehingga secara berturut-turut dapat ditunjuk pertumbuhan sub-disiplin seperti Sejarah Seni, Antropologi Seni, Psikologi Seni, Sosiologi Seni, Manajemen Seni. Cabang-cabang disiplin ini selain disebut sebagai Estetika Keilmuan, juga sering disebut dengan ilmu-ilmu seni. Estetika keilmuan atau ilmu-ilmu seni ini dalam pendekatannya bersifat empiris dan mengikuti tahap-tahap penelitian ilmiah seperti observasi, klasifikasi data, pengajuan hipotesis, eksperimen, analisis, dan penyimpulan teori atau dalil. Selain itu, pendekatan empiris pada karya seni melahirkan disiplin lain mencakup kritik seni, morfologi estetik, dan semiotik. Secara garis besar apabila ruang lingkup estetika digambarkan dalam bentuk bagan diperoleh gambaran ( lihat Bagan Ruang Lingkup Estetika dan Ilmu-ilmu Seni).


Bagan Ruang Lingkup Estetika dan Ilmu-Ilmu Seni

Pengertian ‘llmu’ yang dipakai dalam konteks estetika keilmuan bukan dalam pengertian yang eksak sebagaimana ilmu alam. Thomas Munro seorang perintis dalam perkembangan estetika keilmuan memberikan suatu pandangan yang lebih konstruktif tentang arti kata ilmu sebagai cara berfikir yang secara berangsur berkembang dalam satu lapangan fenomena. Dalam hal ini, Munro mengartikan ilmu sebagai suatu cabang studi yang berkenaan dengan observasi dan klasifikasi fakta, khususnya dengan penetapan hukum-hukum yang teruji baik melalui induksi maupun hipotesis atau secara khusus, ilmu berarti pengetahuan yang disepakati dan terakumulasi serta disusun dan dirumuskan dengan merujuk kepada pendapatan kebenaran umum atau gerak hukum umum. Arti ilmu seperti ini memberi tempat bagi berkembangnya ilmu-ilmu seni, seperti Sejarah Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni dan lain sebagainya. Lebih jauh estetika keilmuan hendaknya tidak dipahami sebagai suatu subjek yang bertujuan menegakkan hukum universal tentang keindahan dan cita rasa yang baik yang dapat berlaku untuk semua orang, ataupun untuk membuktikan hendaknya seseorang memilih satu jenis seni dari yang lain. Dengan demikian ilmu-ilmu seni lebih dekat berada pada pengertian ilmu-ilmu kemanusiaan atau ilmu-ilmu sosial.
Estetika empiris atau estetika keilmuan digolongkan ke dalam 2 kelompok. Kelompok yang pertama tertuju pada karya seni sebagai objek pengetahuan dan mencakup Kritik Seni, Morfologi Estetik, Semiotika, Teknologi Seni dan Metodologi (Penciptaan) Seni. Sedangkan pada kelompok yang kedua dengan fokus objek pada kegiatan manusia dan seni, yang meliputi Sejarah Seni, Antropologi Seni, Sosiologi Seni, Psikologi Seni dan Manajemen Seni. Apabila di daerah asalnya yaitu negara Barat estetika keilmuan tergolong sebagai suatu disiplin yang masih baru berkembang, sekitar awal abad ke-20an, maka di Dunia Ketiga dan Indonesia pada khususnya, bidang estetika, baik yang filosofis maupun keilmuan masih dalam taraf pengenalan. Di perguruan tinggi filsafat ataupun ilmu-ilmu kemanusiaan dan ilmu-ilmu sosial disiplin ini belum banyak berkembang. Begitu juga di perguruan tinggi seni di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan estetika masih pada tahap permulaan. Kuliah-kuliah tentang estetika filosofis misalnya telah masuk dalam kurikulum di lembaga pendidikan tinggi seni pada masa 1970-an, termasuk Kritik Seni dan Tinjauan Seni. Di Departemen Seni Rupa ITB misalnya pengajaran mata kuliah Antropologi Seni, Sosiologi Seni, dan Psikologi Seni baru diadakan pada dekade 1990-an. Pembentukan kelompok keahlian Estetika dan Ilmu-ilmu Seni baru terlaksana pada periode itu.
Salah satu disiplin estetika empiris yang telah lama dipraktekkan di Indonesia adalah Kritik Seni. Bidang ini telah muncul pada awal lahirnya seni rupa modern pada dasawarsa 1930-an ketika Sudjojono yang juga seorang pelukis dan pendiri Persagi pada 1938 aktif menulis kritik terhadap peristiwa-peristiwa pameran pada masa itu. Sesudah masa kemerdekaan tradisi kritik seni dalam bidang seni rupa diteruskan oleh tokoh-tokoh seperti Trisno Sumardjo, Kusnadi, Sitor Situmorang, dan pada periode 1970an muncul Sudarmaji, Sanento Yuliman, Agus Dermawan dan sebagainya. Diantara nama-nama kritikus di atas yang secara konsisten menulis kritik dengan pendekatan empiris dan diakui integritasnya adalah Sanento Yuliman. Sementara itu, di bidang Morfologi Estetik dan Semiotika masih belum berkembang secara berarti. Pada kelompok yang menyangkut interelasi kegiatan manusia dan seni, bidang yang relatif lebih berkembang adalah Sejarah Seni. Penelitian-penelitian tentang Sejarah Seni Rupa Indonesia baik periode masa lalu maupun masa kini cukup banyak dilakukan, bahkan bersamaan dengan pertumbuhan galeri dan meningkatnya frekuensi pameran karya seni serta penyerapan karya seni oleh para kolektor, para seniman baik yang senior maupun yang masih muda berinisiatif untuk menerbitkan buku-buku yang berkonotasi biografis kesejarahan. Begitu juga penelitian sejarah seni yang terkait dengan penulisan skripsi, tesis, ataupun disertasi cukup banyak dilakukan. Bersama dengan itu dibukanya berbagai perkuliahan Antropologi Seni, Sosiologi Seni, dan Psikologi Seni pada strata S1 mendorong minat bagi penelitian-penelitian di bidang itu.

Pada suatu ketika penulis berdiskusi tentang cara mengajar sejarah dengan seorang guru SMP. Dia menanyakan, bagaimana kalau dalam mengajar sejarah kita memberikan tugas membuat cerpen, komik, karikatur, atau karya seni lainnya? Apakah kita mengingkari hakikat ilmu sejarah? Penulis kemudian balik bertanya. Apa yang membedakan secara hakikat antara ilmu dan seni? Guru sejarah tadi melanjutkan bahwa ilmu itu merupakan bagian dari filsafat pengetahuan logika, sedangkan seni merupakan hasil filsafat pengetahuan estetika. Di samping keduanya terdapat etika yang menyimpulkan baik dan buruk. Logika aka menilai benar dan salah yang tercermin dalam ilmuwan, sedangkan estetika akan menghasilkan nilai indah dan jelek yang melahirkan seniman.

Logika akan Lalu dari mana asalnya filsafat estetika dan filsafat ilmu tersebut? Akarnya adalah dari filsafat itu sendiri. Sedangkan filsafat itu sendiri artinya adalah cinta pada kebijaksanaan. Kata lain dari filsafat adalah hakikat atau hikmah hikmah (Syafiie, 2004:2). Artinya bukan pada hal yang hakiki lagi manakala kita masih harus berfikir dengan membuat sekat-sekat antara ilmu, seni, maupun moral. Ketiganya adalah integral, toh pada akhirnya, setinggi apapun kita kuliah, gelar tertinggi kita adalah Ph.D, atau doktor filsafat.

Sejarah itu ilmu dan seni

Berawal dari diskusi di atas, kemudian kita perlu menelaah kondisi pembelajaran sejarah saat ini. Barangkali bahwa sejarah itu sebagai ilmu dan seni tidak perlu kita ributkan lagi. Toh Kuntowijoyo sang begawan sejarah juga seorang pandit seniman. Demikian halnya Syafii Maarif yang seorang sejarawan maupun tokoh gerakan moral, ternyata juga pandai bersastra. Bahwa sejarah sebagai ilmu sudah jelas dasarnya, karena sejarah itu empiris, mempunyai objek, mempunyai teori, dan ada generalisasi. Sedangkan sejarah dikatakan seni karena sejarah perlu intuisi, imajinasi, emosi, dan gaya bahasa.

Justru dari sinilah sebenarnya kita bisa membuat improvisasi pembelajaran sejarah yang selama ini terkesan kering dan membosankan. Tentunya tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga guru-guru yang kreatif, tetapi bisa kita hitung dengan jari. Dengan demikian, bahwa mendekatkan seni dalam pembelajaran sejarah sebenarnya sesuatu yang hukumnya wajib. Apa dasarnya? Pertama, bahwa mengajar dalam konsep yang lebih luas adalah mendidik. Mendidik itu adalah ilmu dan seni, jadi kalau mendidik tanpa seni, dipastikan guru tersebut tak bakal berhasil. Kedua, belajar melalui seni akan lebih baik bagi pengembangan otak anak. Mengapa? Sebab selama ini pembelajaran sejarah pada anak-anak kita terpaku menggunakan otak kiri seperti menghapal, mendefinisikan, dan sebaganya. Otak kanan mereka seperti dalam berimajinasi, berimprovisasi, lebih banyak diistirahatkan dari pada dioptimalkan. Kesan sebagian masyarakat selama ini adalah bahwa pengembangan IQ itu yang terpenting. Padahal menurut berbagai survei bahwa EQ itulah yang paling besar peranannya dalam mengantar keberhasilan individu. Melalui latihan seni itulah kita bisa mengembangkan EQ. Ketiga, seni itu menyenangkan, sebab filsafat estetika itu akan menghasilkan kesimpulan indah dan jelek, dan pasti seni yang kita nikmati adalah yang indah. Sementara keindahan akan menunculkan kesenangan, dan kesenangan akan menyebabkan siswa betah belajar sejarah.

Bagaimana menggunakan seni dalam pembelajaran sejarah?

Tentu pertanyaan ini bisa tindih tumpang, sebab dalam unsur pembelajaran sejarah itu ada pendidik. Sementara mendidik itu adalah ilmu dan seni. Perlukah kita memilahnya? Tentu saja kita tidak bisa membuat garis pembatas yang tegas, tetapi bisa ditentukan kecenderungan salah satu dari ketiganya. Bahwa ilmu dan seni mendidik pasti sudah dikuasai calon guru dari dasar-dasar pendidikan dan strategi pembelajaran, sedangkan ilmu sejarah itu hanya dipelajari secara intensif calon guru sejarah. Tugas guru sejarahlah yang mengintegrasikan kompetensi keilmuan sejarah dan penguasaan seni untuk mengajar sejarah dalam proses pendidikan.

Untuk itu, perlu dilakukan beberapa inovasi pembelajaran sejarah menggunakan seni dengan beberapa cara. Pertama, mengembangkan model pembelajaran yang memasukkan kemampuan guru di bidang seni dalam mengajar di depan kelas. Hal ini tentu yang paling mudah dilakukan guru. Kemampuan menguasai kelas dalam arti luas merupakan salah satu bukti bahwa guru tersebut mempunyai jiwa seni yang tinggi. Identifikasi saja bagaimana kita menyukai seorang guru atau dosen, pasti yang utama karena gaya mereka menyampaikan atau berinteraksi dalam pembelajaran. Kedua, menggali bakan dan minat siswa dalam hal seni untuk strategi pembelajaran sejarah. Setia manusia pada hakekatnya mempunyai kecerdasan emosional (EQ). Pembelajaran sejarah dapat mewujudkan ekspresi siswa melalui kemampuan mereka dalam seni. Peserta didik sifatnya heterogen dan unik. Pengajar perlu memberikan kesempatan kepada siswa untuk beraktualisasi dalam hal seni untuk pembelajaran sejarah. Contohnya dengan model-model pembelajaran role playing, membuat karya sastra dan seni sejarah (puisi, cerpen, novel, kartun, komik, dan sebagainya). Ada yang khawatir bahwa cara ini akan menjauhkan sejarah dari disiplin ilmu. Sebenarnya itu bukan alasan yang mendasar. Guna ekstrinsik sejarah sebagai alat pendidikan moral dan seni seperti dikatakan Kuntowijoyo justru mendukung model ini. Ketiga, penggunaan media karya seni dalam pembelajaran sejarah. Diakui bahwa hal ini masih minim dilakukan para guru sejarah. Pembelajaran kita masih kering dengan hal-hal yang berbau media. Proses pembelajaran masih terfokus pada interaksi verbalis yang mengedepankan definisi dan kata. Padahal peran media dalam proses pembelajaran sangat besar. Alasan minimnya para guru sejarah dalam menggunakan media sangat klasik, yakni minimnya fasilitas yang dimiliki sekolah. Sebenarnya hal ini dapat disiasati dengan upaya memanfaatkan fasilitas yang dimiliki hampir setiap keluarga. VCD sudah bukan barang asing di masyarakat. Tetapi pengajaran sejarah menggunakan fasilitas ini masih dapat dihitung dengan jari. Memang ketika membuat media ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tetapi bukankah penggunaan dan manfaatnya akan menekan waktu dan biaya berlipat-lipat? Sebagai contoh apabila kita membuat media pembelajaran dengan topik sekitar proklamasi kemerdekaan. Bahan ajar topik tersebut dapat dibuat dengan program macro flash. Guru tidak perlu menjelaskan tentang topik tersebut secara panjang lebar. Ia dapat menyajikan bahan ajar lengkap dengan suara, gambar, tulisan yang divisualisasikan. Siswa dapat mempelajari secara berkelompok maupun individu, di rumah atau di sekolah. Mereka dapat menggunakan komputer dan televisi yang relatif telah memasyarakat.

Tiga cara yang disebutkan di atas dapat dikembangkan secara lebih luas menyesuaikan kemampuan dan sarana yang tersedia. Penggunaan electronic learning dapat dikembangkan dalam bentuk web site yang bisa diakses siswa di manapun dan kapanpun. Bukankah hasil pembatan media yang telah dilakukan guru telah memperkaya bahan ajar guru seluruh Indonesia, bahkan dunia? Coba dihitung seandainya ada 1000 guru yang mebuat bahan ajar dengan media! Semuanya di-upload di internet. Atau setidaknya digandakan dalam VCD. Kita yakin, bahwa pembelajaran sejarah yang mengedepankan oral atau ceramah di kelas akan berkurang drastis. Guru tinggal mengajak tanya jawab dan diskusi dengan siswa di kelas. Komunikasi antar gurupun akan menjadi intensif. Guru yang ada di Papua memberikan contoh objek sejarah di Papua, demikian halnya yang di Aceh atau Yogya. Ini benar-benar akan menjadikan pembelajaran sejarah penuh makna dan variatif. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bahwa guru kurang waktu dalam mengajar sejarah. Hal ini dapat dilakukan kalau guru mempunyai paradigma bahwa pusat pembelajaran adalah siswa, bukan guru!

Kesimpulan

Sejarah adalah ilmu dan seni, tidak perlu malu mengakui dan khawatir bahwa sejarah akan banci. Dalam penerapan pembelajaran sejarah, kita perlu mengkomunikasikan kedua makna sejarah tersebut. Sebagai guru sejarah, tentu kita tidak memfokuskan dalam pengajaran seni. Tetapi dengan melihat unsur-unsur seni yang ada dalam sejarah, guru dapat menerapkan pembelajaran sejarah dengan memanfaatkan seni. Cara-cara yang ditempuh beragam melalui berbagai model dan metode pembelajaran. Tidak ada model yang paling cocok dan baik. Semua mempunyai kelebihan dan kekurangan. Gurulah sebagai fasilitator pembelajaran yang bertanggungjawab penggunaa model, metode, dan media apa yang paling tepat untuk pembelajaran.

Posisi estetika tak berbeda dari atau tak perlu dibeda-bedakan dengan wilayah-wilayah studi filsafat yang lainnya, entah itu epistemologi, etika, dan sebagainya. Demikian pula dengan cabang-cabang keilmuan yang lain. Ia tidak lebih utama, tidak lebih superior dari yang lain. Biasa-biasa saja.
Masalahnya adalah tidak ada satu ilmu pun, termasuk estetika pada khususnya dan filsafat pada umumnya, yang mampu menjadi ilmu dengan posisi “tersendiri”, seberapa tinggi atau rendah pun status yang diberikan oleh komunitas akademik terhadap keberadaan ilmu tersebut. Tiada satu ilmu yang “tersendiri”, yang posisinya terisolasi dari ilmu-ilmu yang lainnya. Apalagi untuk masa tiga dasawarsa terakhir ini sekat-sekat ketat yang memberi batas yang tegas antara satu ilmu dengan ilmu yang lain sudah runtuh, atau sudah waktunya untuk diruntuhkan. Itulah yang disebut oleh Clifford Geertz sebagai gejala blurred genre, yakni ketika kita — dengan background keilmuan apapun — mengadopsi sebuah lingua franca yang sama.
Karya-karya Sigmund Freud atau Jacques Lacan, untuk sekadar contoh, tidak lagi dibaca oleh psikoanalis semata, tetapi oleh kita semua. Juga Roland Barthes, karyanya tidak cuma dibaca oleh kalangan kritikus sastra, tapi oleh lebih banyak lagi orang. Merembes keluar dari sekat-sekat disipliner yang kaku. Ahli ilmu politik, filsuf, linguis, kritikus seni, arsitek, psikolog, atau sosiolog tidak lagi peduli pada sekat-sekat tersebut, lalu bersama-sama membaca Jacques Derrida atau Pierre Bourdieu. Ini yang disebut tadi sebagai lingua franca.
Begitu pula halnya dengan estetika. Ia telah kehilangan sekat-sekatnya, batas-batas yang dahulu telah membuatnya menjadi sebuah ruang yang esoterik. Ia menyebar, membaur dengan disiplin-disiplin yang lain. Kalau ia sudah menyebar seperti itu, berarti ia bisa ada di mana saja dan kapan saja, seperti Coca-Cola. Itu juga sekaligus berarti bahwa estetika tidak lagi punya posisi yang penting, apa lagi yang “tersendiri”.
Tentu saja estetika pernah dan, pada ruang-lingkup tertentu, masih memiliki prestise tertentu. Itu kalau kita pahami estetika bukan melulu sebagai bidang filsafat, melainkan lebih sebagai seperangkat prinsip normatif yang, meminjam istilah Pierre Bourdieu, mendisposisikan praktik-praktik berkesenian. Jadi, secara lebih restricted, pengertian estetika yang terakhir ini adalah estetika sebagai sesuatu yang dijadikan landasan normatif untuk menilai karya seni. Karena, dalam pergaulan keseni(man)an, yang dimaksud dengan estetika cenderung seperti itu. Bukan filsafat estetika, melainkan hanya sebagai alat untuk mengevaluasi, membuat hierarki, dan semacamnya.
Misalnya, dengan dalih estetika, seorang seniman bisa berbuat apa saja dan produknya tetap disebut sebagai karya seni. Seorang perupa meletakkan beberapa keranjang sampah di sebuah galeri, dan itu disebut karya seni instalasi oleh kritikus. Seorang penyair menuliskan sebaris kalimat, “Bulan di atas kuburan,” dan itu disebut sebagai puisi, yang bahkan pernah menimbulkan perdebatan tafsir yang prestisius di tingkat elit kritikus sastra. Di sini estetika tidak lebih sebagai modal simbolik yang diinvestasikan sebagai pemarkah kelas sosial seniman atau kritikus seni.
Dalam hubungannya dengan praktik kritik seni, sampai sejauh ini estetika pun lebih cenderung diperlakukan oleh para kritikus sebagai prinsip-prinsip normatif yang meregulasi apa dan bagaimana (berke)seni(an), dengan standardisasi-standardisasi atau semacamnya. Seorang kritikus membuat penilaian atas sebuah karya seni dengan legitimasi paham-paham estetis tertentu, misalnya. Maka, tidak heran kalau keranjang-keranjang sampah yang dicontohkan di atas disebut sebagai karya seni hanya lantaran ia menjadi bagian dari komunitas wacana tertentu, sementara perabot dapur ibu-ibu petani Jawa tidak pernah sekalipun dihargai seperti itu. Lalu, karya seni X dinilai lebih baik, lebih sublim, lebih menukik, lebih indah, lebih menyentuh, dan sebagainya, dibandingkan dengan yang lain.
Oleh karena itu, andai kata ada orang ngomong perkara estetika, kita perlu segera menegaskan posisi pemahamannya: estetika dalam pengertian yang (bagai)mana? Bila estetika itu menyangkut “keindahan”, maka estetika itu sebenarnya tidak ada gunanya karena ia menjadi preskriptif dan normatif. Buat apa kita membuat parameter atas mana yang bisa disebut seni dan mana yang bukan, mana yang estetis dan tidak estetis. Itu tidak ada gunanya sama sekali. Bagaimana seandainya perlakuan terhadap estetika semacam itu di-prèk-kan saja?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post your coment!